Merdeka.com - Kementerian BUMN mengaku tidak punya hak menyetujui atau menolak
aksi korporasi PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menjual TelkomVision ke Trans
Corp. Otoritas sepenuhnya berada di Dewan Komisaris
Telkom, sesuai dengan aturan dalam anggaran dasar.
"Di
anggaran dasar itu kewenangan dewan komisaris untuk aksi seperti ini. Memang
hasil dari RUPS, Menteri berwenang minta penjelasan dan segala macam,"
ucap Deputi bidang usaha industri strategis dan manufaktur kementerian BUMN,
Dwijanti Tjahjaningsih di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/12).
Janti
menjelaskan, sebagai perusahaan terbuka, kepemilikan saham Telkom sebagian
besar milik masyarakat. Jadi, Menteri BUMN tidak bisa mengintervensi aksi
korporasi perusahaan. "Tidak bisa, karena otoritas ada di Telkom," ucapnya.
Janti
juga mengaku tidak mengetahui rencana penjualan aset PT. Daya mitra (Mitratel)
ke PT Tower Bersama. Sebab, pihaknya baru mengetahui saat RDP dengan komisi VI.
"Saya tidak tahu, baru tahu sekarang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan
Iskan merelakan
salah satu anak perusahaan Telkom yaitu televisi berbayar TelkomVision
diserahkan kepada pengusahaChairul
Tanjung. Menurut Dahlan, Telkomvision sudah 16 tahun
selalu merugi.
"TelkomVision
sudah 16 tahun. Selalu rugi, perusahaan yang rugi terus, ya gimana," ucap
Dahlan beberapa waktu lalu.
Dahlan
memaklumi keputusan bos Telkom untuk mengamputasi TelkomVision dan
menyerahkannya kepada CT. Dahlan mengaku tidak tahu bagaimana ceritanya pemilik
CT Corpora yang membawahi Trans TV dan Trans7 itu bisa memenangkan tender TV
berbayar tersebut.
"Itu
urusannya direksi dan komisaris Telkom masalah tender. Yang menang CT. Telkom
itu anak usaha telkom berusia 16 tahun. Enggak pernah untung. Rugi terus,
sehingga saya maklum Telkom amputasi," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar