Rabu, 11 Desember 2013

Dahlan Iskan tak Berhak Setuju atau Tolak Penjualan TelkomVision


Merdeka.com - Kementerian BUMN mengaku tidak punya hak menyetujui atau menolak aksi korporasi PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menjual TelkomVision ke Trans Corp. Otoritas sepenuhnya berada di Dewan Komisaris Telkom, sesuai dengan aturan dalam anggaran dasar.
"Di anggaran dasar itu kewenangan dewan komisaris untuk aksi seperti ini. Memang hasil dari RUPS, Menteri berwenang minta penjelasan dan segala macam," ucap Deputi bidang usaha industri strategis dan manufaktur kementerian BUMN, Dwijanti Tjahjaningsih di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/12).
Janti menjelaskan, sebagai perusahaan terbuka, kepemilikan saham Telkom sebagian besar milik masyarakat. Jadi, Menteri BUMN tidak bisa mengintervensi aksi korporasi perusahaan. "Tidak bisa, karena otoritas ada di Telkom," ucapnya.
Janti juga mengaku tidak mengetahui rencana penjualan aset PT. Daya mitra (Mitratel) ke PT Tower Bersama. Sebab, pihaknya baru mengetahui saat RDP dengan komisi VI. "Saya tidak tahu, baru tahu sekarang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan merelakan salah satu anak perusahaan Telkom yaitu televisi berbayar TelkomVision diserahkan kepada pengusahaChairul Tanjung. Menurut Dahlan, Telkomvision sudah 16 tahun selalu merugi.
"TelkomVision sudah 16 tahun. Selalu rugi, perusahaan yang rugi terus, ya gimana," ucap Dahlan beberapa waktu lalu.
Dahlan memaklumi keputusan bos Telkom untuk mengamputasi TelkomVision dan menyerahkannya kepada CT. Dahlan mengaku tidak tahu bagaimana ceritanya pemilik CT Corpora yang membawahi Trans TV dan Trans7 itu bisa memenangkan tender TV berbayar tersebut.
"Itu urusannya direksi dan komisaris Telkom masalah tender. Yang menang CT. Telkom itu anak usaha telkom berusia 16 tahun. Enggak pernah untung. Rugi terus, sehingga saya maklum Telkom amputasi," ungkapnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar