> Komisaris
Komisaris Utama :Jusman Syafii Djamal, Ir.
Komisaris :Bobby A.A.Nazief
Komisaris :Mahmuddin Yasin
Komisaris Independen :Johnny Swandi Sjam
KomisarisIndependen:Rudiantara
> Direksi
Direktur Utama : Rinaldi Firmansyah
Direktur Keuangan : Sudiro Asno
Direktur Human Capital & General Affair :Faisal
Syam
Direktur Konsumer : I Nyoman G Wiryanata
Direktur Network & Solution :Ermady Dahlan
Direktur Enterprise & Wholesale : Arief Yahya
Direktur Compliance & Risk Management : Prasetio
Chief Information Technology : Indra Utoyo
Tata Kelola Perusahaan
Konsep penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang baik (“Good Corporate Governance” atau “GCG”) dalam organisasi
Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang
transparan, akuntabel, dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat
dipertanggung jawabkan. Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu
langkah penting bagi TELKOM untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai
Perusahaan, mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan
efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat
dipercaya, bertanggungjawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara
baik kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, mitra bisnis serta pemangku
kepentingan. Lebih lanjut, Dewan Komisaris, Direksi, manajemen dan karyawan
berkomitmen untuk menerapkan praktekpraktek GCG dalam pengelolaan kegiatan
usaha TELKOM. Kesadaran akan pentingnya GCG bagi TELKOM adalah karena keinginan
untuk menegakkan integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat dan
berkesinambungan.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Adapun sistem pengelolaan yang mereka maksud diatas
meliputi empat pilar utama yang mereka pandang sebagai pondasi bagi kokohnya
penerapan GCG di Perusahaan meliputi:
* Pelaksanaan etika bisnis yang didalamnya memuat tata
nilai budaya Perusahaan yang setiap tahun dikomunikasikan dan disurvei
pemahamannya kepada karyawan;
* Pengelolaan kebijakan dan prosedur kerja yang
efektif atau sesuai dengan tuntutan bisnis, sebagai pedoman pengelolaan
Perusahaan dan menjadi panduan bekerja untuk karyawan;
* Penerapan manajemen risiko secara terpadu berbasis
COSO Enterprises Risk Management;
* Pengawasan internal dan penerapan pengendalian
internal berbasis COSO Internal Control utamanya pengendalian internal atas
pelaporan keuangan.
Disamping empat pilar utama diatas, maka mereka
mensyaratkan untuk menguatkan elemen-elemen organisasi lainnya yang mereka
pandang sangat penting perannya guna terwujudnya praktek nyata penerapan GCG
baik ditingkat entitas maupun transaksional yaitu:
* Kepemimpinan yang efektif dimana setiap individu
pemimpin harus dapat menjadi panutan bagi karyawan dan lingkungan kerjanya;
* Kejelasan tugas dan tanggung jawab bagi setiap unit
kerja dan karyawan untuk memastikan akuntabilitas pekerjaan dan memastikan
diterapkannya pemisahan tugas (”segregation of duty”) guna menghindari potensi
kecurangan;
* Pemberdayaan keahlian dan kompetensi SDM untuk
memastikan setiap karyawan dan unit kerja memiliki kemampuan untuk mengerjakan
tugas secara profesional;
* Penerapan sistem pengelolaan kinerja organisasi,
unit dan karyawan yang terintegrasi untuk memastikan pengukuran pencapaian
kinerja/ tujuan Perusahaan dan akuntabilitas;
* Penerapan sistem penghargaan individu, kelompok dan
unit yang beragam, yaitu memberikan insentif bagi pelaksanaan kinerja/prestasi
terbaik, yang diimbangi dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Struktur tata kelola Perusahaan terdiri atas:
* Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
* Dewan Komisaris;
* Direksi;
* Komite-komite di bawah Dewan Komisaris;
* Komite-komite di bawah Direksi;
* Sekretaris Perusahaan dan unit-unit kerja yang
menjalankan fungsi sekretaris Perusahaan.
Organisasi Tata Kelola Perusahaan
-Dewan Komisaris
Lingkup dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris TELKOM memiliki wewenang dan tanggung
jawab sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan
Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi, termasuk perencanaan dan pengembangan,
operasi dan anggaran, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan
pelaksanaan mandat dan keputusan RUPST dan RUPSLB. Dewan Komisaris tidak
berwenang untuk menjalankan maupun mengelola Perusahaan, kecuali dalam situasi
apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara karena suatu sebab;
2. Memberikan saran dan pendapat kepada RUPST mengenai
pelaporan keuangan tahunan, rencana pengembangan perusahaan, penunjukan Kantor
Akuntan Publik sebagai auditor dan hal-hal penting serta strategis lainnya
terkait dengan aksi Perusahaan;
3. Melakukan evaluasi atas rencana kerja dan anggaran
Perusahaan, mengikuti perkembangan Perusahaan, dan melakukan koordinasi dengan
pihak Direksi jika ada gejala yang menunjukkan Perusahaan sedang dalam masalah
sehingga Direksi dapat segera mengumumkannya kepada para pemegang saham dan
memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan yang harus ditempuh;
4. Memastikan program pelaksanaan tata kelola
Perusahaan telah diterapkan dan dipelihara dengan baik sesuai peraturan yang
berlaku.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
TELKOM harus sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan RUPS dan semua
peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya,
Dewan Komisaris dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris serta Komite-komite
berikut ini:
1. Komite Audit;
2. Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
3. Komite Evaluasi dan Pengawasan Rencana dan Risiko.
-Direksi
Lingkup dan Tanggung Jawab Direksi
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, secara garis
besar tanggung jawab utama Direksi TELKOM adalah memimpin dan mengelola
operasional Perusahaan serta mengendalikan dan mengelola aset-aset TELKOM
dengan pengawasan dari Dewan Komisaris.
Direksi juga berhak untuk mengambil tindakan untuk dan
atas nama Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan atas hal atau
kejadian apapun, dengan pihak lain.
a. Direktur Utama
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Memimpin dan mengelola Perusahaan sejalan dengan
tujuan dan target Perusahaan;
2. Memperbaiki tingkat efisiensi dan efektivitas
Perusahaan;
3. Mempertahankan dan mengelola, serta menjaga
aset-aset Perusahaan; dan
4. Bertanggung jawab terhadap manajemen dan
kepemilikan, termasuk kesepakatan dengan pihak ketiga.
b. Direktur Keuangan
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Menerapkan fungsi korporat terkait dengan
Direktorat Keuangan; dan
2. Bertanggung jawab melaksanakan fungsi keuangan
terpusat, termasuk mengelola fungsi operasi keuangan di seluruh unit usaha
Perusahaan, melalui finance billing and collection center, serta memastikan
pengendalian seluruh kegiatan investasi anak Perusahaan.
c. Direktur Human Capital & General Affairs
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Mengelola Direktorat Human Capital & General
Affairs; dan
2. Mengelola sumber daya manusia di seluruh unit usaha
melalui Human Resources Center dan memastikan pengendalian di unit usaha
Corporate Services lainnya, Support Services serta Enterprise Service, termasuk
Human Resources Center (“HR Center”), Learning Center (“LC”), Management
Consultant Center (“MCC”), Community Development Center (“CDC”) serta dana
pensiun dan lembaga lainnya.
d. Direktur Network & Solution
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Mengelola operasional dan infrastruktur dan layanan
di sektor jaringan dan solusi; dan
2. Mengelola unit usaha lain, termasuk Divisi
Infratel, dan layanan pendukung seperti Maintenance Service Center (“MSC”),
Supply Center (“SUC”) dan Divisi Access (“DIVA”).
e. Direktur Konsumer
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Melaksanakan fungsi manajemen penyediaan jalur
pengiriman dan layanan konsumen bagi bisnis konsumen; dan
2. Mengelola jalur pengiriman dan layanan konsumen
bagi bisnis, termasuk unit lain seperti Divisi TELKOMFlexi (“DTF”) dan Divisi
Consumer Service (“DCS“).
f. Direktur Enterprise & Wholesale
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Menerapkan fungsi manajemen di sector delivery
channel dan layanan konsumen di Direktorat Enterprise & Wholesale; dan
2. Melaksanakan delivery channel dan layanan konsumen
untuk korporat dan bisnis wholesale, yang termasuk unit-unit seperti Divisi
Enterprise Service (“DIVES”) dan Divisi Carrier and Interconnection Services
(“CIS”) dan Divisi Business Service (“DBS“).
g. Direktur Information Technology, Solution &
Supply
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Bertanggung jawab terhadap teknologi informasi dan
supply management di Direktorat Information Technology, Solution & Supply;
2. Mengelola Information Service Center, Supply Center
dan Divisi Multimedia; dan
3. Mengelola layanan pendukung Research & Development
Center (“RDC”) dan Information Service Center (“ISC“).
h. Direktur Compliance & Risk Management
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Mengelola kepatuhan, pelaksanaan hokum dan
manajemen r isiko di Di rektorat Compliance & Risk Management; dan
2. Mengelola unit legal & Compliance dan Manajemen
Resiko Perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar