Minggu, 13 Oktober 2013

Manajemen Perusahaan Telkom

> Komisaris
Komisaris Utama :Jusman Syafii Djamal, Ir.
Komisaris :Bobby A.A.Nazief
Komisaris :Mahmuddin Yasin
Komisaris Independen :Johnny Swandi Sjam
KomisarisIndependen:Rudiantara
> Direksi
Direktur Utama : Rinaldi Firmansyah
Direktur Keuangan : Sudiro Asno
Direktur Human Capital & General Affair :Faisal Syam
Direktur Konsumer : I Nyoman G Wiryanata
Direktur Network & Solution :Ermady Dahlan
Direktur Enterprise & Wholesale : Arief Yahya
Direktur Compliance & Risk Management : Prasetio
Chief Information Technology : Indra Utoyo
Tata Kelola Perusahaan
Konsep penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (“Good Corporate Governance” atau “GCG”) dalam organisasi Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan. Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi TELKOM untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan, mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, mitra bisnis serta pemangku kepentingan. Lebih lanjut, Dewan Komisaris, Direksi, manajemen dan karyawan berkomitmen untuk menerapkan praktekpraktek GCG dalam pengelolaan kegiatan usaha TELKOM. Kesadaran akan pentingnya GCG bagi TELKOM adalah karena keinginan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat dan berkesinambungan.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Adapun sistem pengelolaan yang mereka maksud diatas meliputi empat pilar utama yang mereka pandang sebagai pondasi bagi kokohnya penerapan GCG di Perusahaan meliputi:
* Pelaksanaan etika bisnis yang didalamnya memuat tata nilai budaya Perusahaan yang setiap tahun dikomunikasikan dan disurvei pemahamannya kepada karyawan;
* Pengelolaan kebijakan dan prosedur kerja yang efektif atau sesuai dengan tuntutan bisnis, sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan dan menjadi panduan bekerja untuk karyawan;
* Penerapan manajemen risiko secara terpadu berbasis COSO Enterprises Risk Management;
* Pengawasan internal dan penerapan pengendalian internal berbasis COSO Internal Control utamanya pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Disamping empat pilar utama diatas, maka mereka mensyaratkan untuk menguatkan elemen-elemen organisasi lainnya yang mereka pandang sangat penting perannya guna terwujudnya praktek nyata penerapan GCG baik ditingkat entitas maupun transaksional yaitu:
* Kepemimpinan yang efektif dimana setiap individu pemimpin harus dapat menjadi panutan bagi karyawan dan lingkungan kerjanya;
* Kejelasan tugas dan tanggung jawab bagi setiap unit kerja dan karyawan untuk memastikan akuntabilitas pekerjaan dan memastikan diterapkannya pemisahan tugas (”segregation of duty”) guna menghindari potensi kecurangan;
* Pemberdayaan keahlian dan kompetensi SDM untuk memastikan setiap karyawan dan unit kerja memiliki kemampuan untuk mengerjakan tugas secara profesional;
* Penerapan sistem pengelolaan kinerja organisasi, unit dan karyawan yang terintegrasi untuk memastikan pengukuran pencapaian kinerja/ tujuan Perusahaan dan akuntabilitas;
* Penerapan sistem penghargaan individu, kelompok dan unit yang beragam, yaitu memberikan insentif bagi pelaksanaan kinerja/prestasi terbaik, yang diimbangi dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.
Struktur tata kelola Perusahaan terdiri atas:
* Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
* Dewan Komisaris;
* Direksi;
* Komite-komite di bawah Dewan Komisaris;
* Komite-komite di bawah Direksi;
* Sekretaris Perusahaan dan unit-unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris Perusahaan.
Organisasi Tata Kelola Perusahaan
-Dewan Komisaris
Lingkup dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris TELKOM memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi, termasuk perencanaan dan pengembangan, operasi dan anggaran, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan pelaksanaan mandat dan keputusan RUPST dan RUPSLB. Dewan Komisaris tidak berwenang untuk menjalankan maupun mengelola Perusahaan, kecuali dalam situasi apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara karena suatu sebab;
2. Memberikan saran dan pendapat kepada RUPST mengenai pelaporan keuangan tahunan, rencana pengembangan perusahaan, penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor dan hal-hal penting serta strategis lainnya terkait dengan aksi Perusahaan;
3. Melakukan evaluasi atas rencana kerja dan anggaran Perusahaan, mengikuti perkembangan Perusahaan, dan melakukan koordinasi dengan pihak Direksi jika ada gejala yang menunjukkan Perusahaan sedang dalam masalah sehingga Direksi dapat segera mengumumkannya kepada para pemegang saham dan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan yang harus ditempuh;
4. Memastikan program pelaksanaan tata kelola Perusahaan telah diterapkan dan dipelihara dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris TELKOM harus sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan RUPS dan semua peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris serta Komite-komite berikut ini:
1. Komite Audit;
2. Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
3. Komite Evaluasi dan Pengawasan Rencana dan Risiko.
-Direksi
Lingkup dan Tanggung Jawab Direksi
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, secara garis besar tanggung jawab utama Direksi TELKOM adalah memimpin dan mengelola operasional Perusahaan serta mengendalikan dan mengelola aset-aset TELKOM dengan pengawasan dari Dewan Komisaris.
Direksi juga berhak untuk mengambil tindakan untuk dan atas nama Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan atas hal atau kejadian apapun, dengan pihak lain.
a. Direktur Utama
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Memimpin dan mengelola Perusahaan sejalan dengan tujuan dan target Perusahaan;
2. Memperbaiki tingkat efisiensi dan efektivitas Perusahaan;
3. Mempertahankan dan mengelola, serta menjaga aset-aset Perusahaan; dan
4. Bertanggung jawab terhadap manajemen dan kepemilikan, termasuk kesepakatan dengan pihak ketiga.
b. Direktur Keuangan
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Menerapkan fungsi korporat terkait dengan Direktorat Keuangan; dan
2. Bertanggung jawab melaksanakan fungsi keuangan terpusat, termasuk mengelola fungsi operasi keuangan di seluruh unit usaha Perusahaan, melalui finance billing and collection center, serta memastikan pengendalian seluruh kegiatan investasi anak Perusahaan.
c. Direktur Human Capital & General Affairs
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Mengelola Direktorat Human Capital & General Affairs; dan
2. Mengelola sumber daya manusia di seluruh unit usaha melalui Human Resources Center dan memastikan pengendalian di unit usaha Corporate Services lainnya, Support Services serta Enterprise Service, termasuk Human Resources Center (“HR Center”), Learning Center (“LC”), Management Consultant Center (“MCC”), Community Development Center (“CDC”) serta dana pensiun dan lembaga lainnya.
d. Direktur Network & Solution
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Mengelola operasional dan infrastruktur dan layanan di sektor jaringan dan solusi; dan
2. Mengelola unit usaha lain, termasuk Divisi Infratel, dan layanan pendukung seperti Maintenance Service Center (“MSC”), Supply Center (“SUC”) dan Divisi Access (“DIVA”).
e. Direktur Konsumer
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Melaksanakan fungsi manajemen penyediaan jalur pengiriman dan layanan konsumen bagi bisnis konsumen; dan
2. Mengelola jalur pengiriman dan layanan konsumen bagi bisnis, termasuk unit lain seperti Divisi TELKOMFlexi (“DTF”) dan Divisi Consumer Service (“DCS“).
f. Direktur Enterprise & Wholesale
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Menerapkan fungsi manajemen di sector delivery channel dan layanan konsumen di Direktorat Enterprise & Wholesale; dan
2. Melaksanakan delivery channel dan layanan konsumen untuk korporat dan bisnis wholesale, yang termasuk unit-unit seperti Divisi Enterprise Service (“DIVES”) dan Divisi Carrier and Interconnection Services (“CIS”) dan Divisi Business Service (“DBS“).
g. Direktur Information Technology, Solution & Supply
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Bertanggung jawab terhadap teknologi informasi dan supply management di Direktorat Information Technology, Solution & Supply;
2. Mengelola Information Service Center, Supply Center dan Divisi Multimedia; dan
3. Mengelola layanan pendukung Research & Development Center (“RDC”) dan Information Service Center (“ISC“).
h. Direktur Compliance & Risk Management
Lingkup dan Tanggung Jawab:
1. Mengelola kepatuhan, pelaksanaan hokum dan manajemen r isiko di Di rektorat Compliance & Risk Management; dan
2. Mengelola unit legal & Compliance dan Manajemen Resiko Perusahaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar